Kamis, 23 April 2015

GURU NGAJI YGNI: Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqoma...

GURU NGAJI YGNI: Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqoma...: Guru Ngaji YGNI . Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqomah Dakwah Kyai Muhammad Syechan lahir didaerah basis merah artinya masy...

Sabtu, 26 Oktober 2013

Diniyah Ula

Diniyah Ula adalah Bentuk pendidikan formal setara SD/MI yang dinetuk atas dasar Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Walau sudah sekian lama disahkan PP tersebut belum bisa berjalan mungkin banyak sekali kepentingan yang sedang berebut dalam PP tersebut, tetapi nyatanya satuan pendidikan kami yang sangat dirugikan karena susahnya mendapat pengakuan secara syah menurut peraturan tersebut


Sabtu, 04 Agustus 2012

LAZISWAQ YGNI : Mari Kita Berinfaq dan Bershodaqah


LAZISWAQ YGNI
LAZISWAQ YGNI adalah Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf serta Qurban Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) yang sudah berdiri sejak 2005 yang lalu.
LAZISWA YGNI telah menerima dan menyalurkan Zakat,,infaq, Shodaqah, Wakaf dan hewan Qurban kepada yang berhak menerima. diantara diberikan untuk :
  1. Faqir Miskin
  2. anak - anak yatim
  3. Dhuafa lainnya
  4. Lembaga Pendidikan Diniyah baik formal maupun non formal yang sedang dijalankan oleh YGNI maupun ke masyarakat
  5. sosial (kepemudaan dan perempuan)
  6. Keberlangsungan Lembaga Pendidikan Gratis Kami
Penerimaan :
  • Baru-baru ini LAZISWAQ YGNI telah menenerima wakaf 2 bidang tanah di Bogor untuk dibangun Lembaga Pendidikan seluas : 1000 m2
  • di Purwojati Banyumas luas lahan : 1500 m2
PERMOHONAN
Kepada YTH :
  1. PARA AGHNIA (ORANG YANG MAMPU)
  2. USAHAWAN
  3. MUSLIMIN DAN MUSLIMAT
Assalamu`alaikum Wr. Wb.
Melalui Tulisan ini kami mohon bantuan dalam bentuk Zakat , Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Hewan Qurban untuk disalurkan yang berhak seperti yang tercantum diatas. salurkan bantuan anda ke nomor rekening :
  1. Rek. YGNI Banyumas : Bank BPD Jateng : 3-003-119121 a/n.YGNI Banyumas
  2. Rek. YGNI Pusat :
  3. Hub. Kontak kami
Bentuk wakaf  :
  • bisa per meter tanah dan per bagian untuk bangunan gedung sekolah diniyah. Yaitu Wakaf Per meter : Rp. 215.000 dan wakaf per bagian (ada 500 bagian ) untuk bangunan sebesar  : Rp. 300.000,-
  • Wakaf Buku (baru maupun bekas ) dan Alquran
  • Wakaf peralatan kantor Komputer baru maupun bekas
  • Wakaf Fungsi dan kegunaan lainnya
Mari kita ber infaq dan bershodaqoh untuk kepedulian lingkungan karena masih banyak dhuafa yang perlu untuk dibantu,
Shodaqoh berfungsi melipat gandakan harta kita bukan mengurangi dan untuk perlindungan dari marabahaya dan api neraka
Atas bantuan yang diberikan dari para dermawan kami ucapkan : JAZAKALLAH KHOIRON KATSIROO, BAROKALLAH FIIH
SEMOGA HARTA ANDA BERLIMPAH , ANDA DAN ORANG YANG DISAYANGI SELALU MENDAPAT KEIMANAN, KEAMANAN, BAROKAH DAN KESELAMATAN DUNIA DAN AKHIRAT AMIN YA ROBAL `ALAMIIN
Horma kami
Pengurus LAZISWAQ YGNI

Rabu, 06 Juni 2012

Juklak Tafsiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Yang Menyesatkan Dan Merugikan

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan , namun pelaksanaannya belum juga bisa dilakukan karena banyak sekali kepentingan disitu, sehingga Petunjuk Pelaksana dari Menteri Agama tidak bisa dikeluarkan.
Alasan utama adalah dari Pihak pesantren banyak yang tidak terima dan ketakutan menjadi tidak laku, hal ini merupakan alasan wajar dan umum tapi kalau ketidaksetujuan menjadikan kementerian Agama dengan menafsirkan PP tersebut secara serampangan hal itu merugikan pihak lain yang karena tafisran PP tersebut yang salah.
Dari sosialisasi dari pisak Pemerintah Daerah yang pernah saya dengar baru-baru ini, bahwa yang boleh mendirikan Pendidikan Diniyah Formal itu hanya Pesantren. Hal ini menyalahi PP Nomor 55 tahun 2007 tersebut. Dimana Pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 14
  •  ayat 1 berbunyi  : ” Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk pendidikan DINIYAH dan PESANTREN
  • Ayat 2 : “ Pendidikan DINIYAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur FORMAL, non formal, dan informal
  • ayat 3 ; “ Pesantren menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan atau program pendidikan pada jalur FORMAL, non formal, dan Informal , 
Dan tambahan masalah PESANTREN juga ada bagian khusus yaitu oada paragraf 3 pasal 26 ayat 1-3 dalam paragraf /pasal ini ada kewenangan yang jelas bagi pesantren yang sudah berjalan mendirikan sekolah umum TK-PT atau RA sampai PT.
Dan kalau Pendidikan diniyah formal ini juga hanya diberikan kepada pesantren disamping tumpang tindih aturan juga mengapa harus ada diniyah formal kalau sudah ada RA sampai PT, tinggal mewajibkan Pesantren untuk membangun RA-PT kalau yang membutuhkan formal.
 Sedangkan pada pasal 14 ayat 2 jelas disebutkan bahwa pendidikan bukan hanya milik pesantren, tapi lembaga pendidikan lain yang sah sesuai dengan UU sisdiknas.
 Kami atas nama pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Banyumas yang sudah sejak awal mendirikan Pendidikan Diniyah Formal sangat dirugikan oleh tafsiran yang sangat merugikan lembaga pendidikan kami, karena secara otomatis akan mematikan perijinan kami.
 Kalau hal itu dipaksakan kementrian Agama maupu Pemerintah (Pemda maupu Pusat) melanggar PP. Nomor 55 tahun 2007.  Dimana keadilannya padahal Islam menjunjung tinggi keadilan, untuk mengaku Islam kalau tidak bisa berlaku adil terhadap warganya yang sudah mengikuti Peraturan perundangan Republik Indonesia dengan ikut mensukseskan tujuan Pendidikan nasional yang sudah sesuai PP nomor 55 tahun 2007 malah mau dihabisi.
 Di negeri ini keadilan menjadi hal yang sangat mustahil dan mahal kalau hal ini terjadi.
 Penulis adalah Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) Banyumas dan pendiri LPDF-PDNF Shidiqiin Wara` penyelenggara pendidikan Diniyah Formal.
Jabatan lain :
  1. Ketua Pemuda Pakarti